Kamis, 06 Oktober 2011

Daftar Obat yang Dilarang Edar BPOM

Headline
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan daftar obat ilegal yang tak boleh dikonsumsi masyarakat karena tidak memiliki izin edar.

BPOM menemukan 21 obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia dan dapat menyebabkan resiko bagi kesehatan, bahkan berakibat fatal. Puluhan obat dicantumkan dalam surat edaran Nomor HM.03.05.10.11.08326, bertanggal 5 Oktober 2011 tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia.
21 jenis obat tradisional illegal yang mengandung bahan kima itu adalah:

1. Poten-Zhi berbentuk kapsul, TR 042337421, produksi PT Daxen Indonesia, Bogor.
2. Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau bentuk serbuk, PT Citra Herbindo 
    Utama, Jakarta.
3. Buah Naga, bentuk kapsul, PT Lebah Makasar.
4. Dewa Dewi, bentuk kapsul, PT PJ Kurnia, Jawa Tengah.
5. Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan, CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.
6. Jamu Tradisional Jawa Asli, CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.
7. Kapsul Telat Bulan, PT Tabib Jaya Sakti.
8. Kuat Tahan Lama, bentuk serbuk, PT PJ Racikan, Madura.
9. Lebah Mutiara Asam Urat, bentuk kapsul, PT Jamu Tradisional Solo.
10. Lebah Mutiara Gatal-Gatal, bentuk kapsul, PT Jamu Tradisional Solo.
11. Linu Rat, bentuk kapsul, PT PJ Sido Mekar.
12. MD dan SM obat asam urat, bentuk kapsul, PT PJ Ramuan Dayak.
13. Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman, bentuk kapsul, PT Indo Alam Perkasa,

      Denpasar, Bali.
14. Obat Kuat dan Tahan Lama Super X, bentuk kapsul, PT PJ Husodo Jaya.
15. Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani, bentuk tablet, PT Sari Tani, Jawa Tengah.
16. Prima Setia, bentuk kapsul, CV Manshuba Indo Herba, Jakarta.
17. Scorpion, bentuk kapsul, PT PJ Sinar Makmur, Madura.
18. Spider, bentuk kapsul, PT PJ Sinar Makmur Madura.
19. Tangkur Cobra Laut, bentuk kapsul, PT PJ Bima Perkasa.
20. Tiger Fit Asam Urat dan Flu Tu.lang, bentuk kapsul, PT Akar Tiongkok, Indonesia
21. Power Up, bentuk kapsul, PT Tibet Sheng Yang Bioengineering Co.Ltd/PT Woo Tekh, 

      Indonesia. [mah]
sumber: inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar