Selasa, 01 November 2011

Pencabulan 36 Murid Oleh Seorang Guru Ngaji

Nanang Kosim Chotib (72), seorang guru ngaji di Madrasah Al Marfuah Jl. Swasembada Timur, RT 12/05, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) oleh para orang tua muridnya. Pasalnya, guru ngaji tersebut diduga telah mencabuli 36 anak muridnya yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, perbuatan itu telah dilakukan sejak tahun 2004 hingga 2011. Merasa anak-anaknya dilecehkan, akhirnya tiga orang tua murid melaporkannya ke Komnas PA di Jakarta Timur dengan membawa anak-anak mereka untuk menceritakan peristiwa yang pernah dialami.

Salah satu anak berinisial DY (7) putri dari Yusuf Al Ghifari (40) menceritakan bahwa tubuhnya diraba-raba serta dicium-cium oleh guru ngajinya yang biasa dipanggil Abi Madrasah.

"Dipegang-pegang semuanya sama abi. Dan abi juga suruh buka baju dan celana. Aku lari ke bangku tapi abi terus maksa-maksa," tutur bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun itu di Komnas PA, Selasa (1/11/2011).

Yusuf Al Ghifari selaku orangtua DY menjelaskan kasus ini terbongkar pada (12/10) lalu, ketika anaknya tidak mau lagi pergi mengaji di madrasah. Karena curiga, akhirnya anaknya itu dipaksa untuk menceritakan apa yang telah dialami anaknya itu.

"Setelah dipaksa, akhirnya anak saya itu cerita kalau ia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri," ujar Yusuf.

Selanjutnya Yusuf mengadu ke Ketua RW serta tokoh masyarakat mengenai kejadian yang menimpa anaknya itu. Begitu tersebar, ternyata peristiwa yang sama juga dialami murid-murid lainnya. Namun sayangnya, sebagian besar pihak orang tua tidak berani melaporkannya dengan alasan malu.

Terkait hal ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan anak-anak yang mengalami trauma akan diwawancarai secara mendalam serta dilakukan terapi oleh psikiater. Hal itu akan dilakukan melalui pendekatan sosiologis yang klinis.

"Dari laporan yang kami terima, anak-anak yang menjadi korbannya sebanyak 36 anak. Dan pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang pelecehan terhadap anak. Ancamannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ujar dia. [mvi] 
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar