Senin, 31 Oktober 2011

Lakukan Perlecehan Seksual, Pamen Polri Dilaporkan

Headline



























LS (24) dan SH (26), dua orang Tenaga Kerja Wanita, melaporkan seorang oknum polisi berpangkat AKBP ke Propam Mabes Polri. Pamen Polri yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapanjang Tangerang itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua TKW tersebut.

Menurut LS, perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKBP RL terjadi di ruang SPK Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapanjang Tangerang. Saat itu LS dan beberapa TKW lainnya yang baru kembali dari Singapura, akan membuat laporan untuk mengurus surat kepulangan mereka.

Saat itu dia dipanggil oleh AKBP RL yang menjadi Kepala SPK. Di dalam ruangan kemudian AKBP RL meraba-raba bagian tubuh LS, dimulai dari bagian tangan hingga ke bagian sensitif lainnya. "Dia awalnya hanya meraba-raba tangan namun langsung memegang bagian sensitif lainnya, saat itu langsung teriak minta tolong," ujar LS sambil menahan air mata.

Mendengar LS berteriak, AKBP RL bukan meminta maaf telah melakukan kesalahan, justru Pamen Polri itu menjadi marah hingga menyiram air teh ke LS. "Dia kemudian memaki-maki saya. Dia bilang, kamu berani sama saya, kamu tidak tahu kalau saya ini Kepala SPK. Disini tidak ada satupun berani kepada saya," cerita LS menirukan perkataan oknum polisi itu.

Beberapa rekan TKW yang lain kemudian menenangkan LS dan membawanya menjauhi oknum polisi tersebut. Setelah kejadian tersebut ia disarankan lapor ke polisi, namun oknum polisi tersebut tetap mengancam jika hendak melaporkan. "Saya sampai pusing dan mau bunuh diri saja daripada mendapat perlakuan seperti ini," ucap LS yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura.

Sementara itu, Boyke M Akbar, kuasa hukum LS dan SH dari Eggi Sudjana dan Partners mengatakan jika ulah oknum polisi tersebut sangat tidak terpuji. Untuk itu pihaknya langsung melaporkan ke Mabes Polri.

“Sangat disayangkan polisi sebagai pelindung dan pengayom namun berbuat yang tidak terpuji,” kata Boyke.

Setelah membuat laporan di Propram Mabes Polri dengan nomor STPL/324/X/2011/YANDUAN, para korban juga berencana akan melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus pidanannya. "Yang dilaporkan ke Propam masalah profesinya, setelah itu akan kami laporkan masalah pidananya," ucap Boyke.[pkm/bay] 
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar